Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris meninjau data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, banyak pejabat yang dimaksud mengisi data asal-asalan pada mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang mana ditulis memiliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang dimaksud mempunyai nilai banyak jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih miliki nilai tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang lebih banyak sejumlah amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke beliau gitu kan, di tempat mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang dimaksud ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran secara langsung Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk masyarakat.
“Saya pernah memohonkan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial di area pada pengisiannya, itu lebih tinggi dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang benar pengisiannya itu tiada didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru ketika ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang dimaksud berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di area Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin juga diesel. Bahkan, biaya kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tidaklah menyebutkan siapa pejabat yang dimaksud mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tak diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan pada dataLHKPNtersebut.






