Redam Efek Kenaikan PPN 12% dalam 2025, Insentif Rp256,6 Ribu Miliar Dikucurkan

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk kegiatan insentif Pajak Pertambahan Skor (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang disebutkan sebagai upaya untuk melindungi daya beli warga dan juga perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan proteksi sosial untuk kelompok warga menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, lalu lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk bidang pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani pada Instagram resminya, Awal Minggu (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri kemudian pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya setiap saat mengutamakan prinsip keadilan juga gotong-royong; kelompok yang tersebut mampu membayar lebih tinggi besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang tersebut bersifat selektif serta tetap memperlihatkan mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang lalu jasa yang dibutuhkan warga berbagai seperti permintaan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum masih dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang mana seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, lalu Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh otoritas (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang serta jasa yang dimaksud dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan juga institusi belajar berstandar internasional yang tersebut berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang perkembangan ekonomi, melindungi masyarakat, juga menjaga kondisi tubuh kemudian keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.





