Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, lalu Bahan Penyegar Kementerian Industri (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, telah sepatutnya kebijakan yang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, lapangan usaha tembakau sudah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan bidang tembakau miliki kontribusi yang digunakan signifikan bagi perekonomian nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan sudah pernah dimanfaatkan sebesar 40% untuk membantu biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa lapangan usaha tembakau sudah memberikan kontribusi dengan segera pada mitigasi persoalan kemampuan fisik masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi rakyat Indonesia terkait bahaya merokok kemudian kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya dikutipkan Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk terus menyokong pembahasan rancangan peraturan menteri kebugaran (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga ketika ini, Kemenperin belum terlibat secara resmi.
Padahal, Merrijantij menyatakan pihaknya telah dilakukan menyiapkan data-data mengenai peluang atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi materi diskusi dengan Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memverifikasi bahwa kata-kata lapangan usaha juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah ada menyiapkan kedudukan lapangan usaha secara lebih banyak komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji sudah pernah menyampaikan peringatan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau kemudian mengancam stabilitas tenaga kerja di dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Manufaktur Faisol Riza juga telah dilakukan menyampaikan kekhawatirannya akan peluang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak sektor ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Lingkup Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






