Nasional

4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah lama ditetapkan terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan terdakwa Hasto berkaitan dengan perkara yang digunakan menjerat buronan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan buronan perkara dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul akibat posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.

4 Fakta Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto

KPK mengumumkan ada lima dasar pada penetapan Hasto sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Terdapat lima hal yang terdiri dari poin a, b, c, d, dan juga e.
– Poin a
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.

– Poin b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Poin c
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Poin d
Laporan Pembangunan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024

– Poin e
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024

2. Dugaan Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK sudah ada melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku kemudian sebagian pihak lain. Dugaan korupsi ini terkait pemberian hadiah atau gratifikasi untuk Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.

Kemudian, berdasarkan surat perintah penyidikan yang digunakan dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat di upaya memengaruhi Wahyu Setiawan untuk mengamankan sikap Agustiani Tio F sebagai anggota terpilih DPR periode 2019-2024.

Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a kemudian pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tersebut sudah pernah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku lalu Agustiani Tio F di dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang dimaksud telah terjadi dikeluarkan merupakan aktivitas lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.

3. Reaksi PDIP

Menurut Juru Bicara PDIP Chico Hakim, sebenarnya telah lama adanya upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka. Dia menyampaikan dugaan politisasi hukum di hal ini.

Selain itu, ada indikasi perniagaan mengganggu PDIP. Kendati begitu, beliau yakin bahwa PDIP tidaklah akan menyerah terhadap tekanan juga justru semakin keras melawan.

4. Hasto Liburan ke Luar Kota

Setelah penetapan terdakwa oleh KPK, Hasto tidaklah berada pada rumahnya Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Perkotaan Bekasi.

“Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di di tempat ini benar-benar nggak ada orang, kita belaka nggak tahu teman-teman wartawan secara tiba-tiba ada,” ujar Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Don Bosco Wara, Selasa (24/12/2024).

Di depan kediamannya semata-mata terdapat Satgas Cakra Buana yang tersebut bertugas menjaga rumah Hasto. Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya pada Yogyakarta, namun tak diketahui kejelasannya.

Related Articles

Back to top button