Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi serta Pengamanan (Divpropam) Polri akan memulihkan barang bukti senilai Rp2,5 miliar di persoalan hukum pemerasan oleh oknum polisi untuk penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) selama Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan juga Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang mana berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, serta nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus pada Gedung TNCC, Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang digunakan disusun Divpropam Polri. Yang pasti, pasca uang selesai dijadikan sebagai barang bukti di proses etik. “Tentunya ini pada rangka pendataan diadakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui serta nanti akan ada proses di area sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang mana diduga terlibat pada persoalan hukum pemerasan yang disebutkan sudah pernah menjalani sidang KKEP lalu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak melawan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang digunakan diadakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia lalu AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akibat terlibat secara segera di pemerasan.






