Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda lalu Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang disebutkan dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto pada acara seminar yang dimaksud dijalankan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, juga Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ di area Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang mana memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk serta disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang dimaksud sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tiada selaras dengan asas independensi juga merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) lalu Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 lalu ke-7 dan juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang disebutkan mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen dan juga tiada boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, pada Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang dimaksud menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk regu transisi pada hal sengketa sudah menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang disebutkan selama ini menjadi kewenangan KONI, akibat KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu bergabung masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengempiskan faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan terhadap organisasi olahraga bisa saja organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang mana juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki dan juga Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang digunakan juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas kemudian prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi rakyat pada proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang mana lebih besar rendah tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang digunakan lebih banyak tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih besar tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang mana lebih lanjut rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih besar rendah dari UU, kemudian PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan juga Para Pusat Olah Raga yang digunakan dirugikan termasuk apabila perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil melawan Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang digunakan baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, dan juga komunitas hukum, sehingga menciptakan biosfer olah raga yang tambahan maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang dimaksud tambahan gemilang.
“Dan kita sudah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.






