Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi menetapkan 9 dituduh baru di persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu terdakwa yang digunakan masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sudah dicekal.
“Ya terhadap (ASB) dilakukan, sudah ada dilaksanakan pencegahan (pencekalan) supaya tiada bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di tempat Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang mengoleksi informasi tentang keberadaan yang digunakan bersangkutan.
“Kita sedang mengoleksi informasi, keberadaan yang tersebut bersangkutan seperti apa, apakah sebab sakit misalnya atau memang benar tidaklah pada tempat, semua informasi itu akan kita dalami juga update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang telah lama ditetapkan terperiksa pada Hari Senin (20/1/2025), 7 di area antaranya telah terjadi dilaksanakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga juga dengan segera dijalankan penjara selama 20 hari kedepan di tempat Rutan Salemba Pusat Kejagung, Ibukota Indonesia Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang bersangkutan (HAT) sebelum dilaksanakan penjara oleh penyidik, terlebih dahulu dijalankan penangkapan yang mana dijalankan pada hari ini juga dalam Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan dituduh yang digunakan dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






