KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa pada persoalan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia dituduh melawan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES kemudian NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan lalu Jembatan Dinas PUPR eksekutif Provinsi Riau yang digunakan juga Kuasa Konsumen Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang digunakan mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang digunakan mendapatkan pekerjaan konselor manjemen pembangunan pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) juga TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Estimasi Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengatakan HPS tiada dibuat dengan perhitungan detail lalu tanpa didukung data ukur kemudian tak disertai dengan inovasi gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara menghadapi proyek itu. Hasilnya negara diduga merugi sekitar Rp60 miliar.
“Kami mengajukan permohonan ahli pembangunan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan langkah lanjut dari giat penggeledahan KPK di dalam Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman kemudian Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Mulai Pekan (20/1/2025) kemarin.






