Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki tindakan hukum pagar laut dalam Wilayah Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya komunikasikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di area awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Jumat (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menghasilkan informasi, pada mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai ketika ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengakumulasi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik dalam bentuk pemalsuan dan juga lainnya yang tersebut menjadi dasar pada proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang digunakan kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berbentuk pemalsuan dan juga sebagainya ini yang dimaksud menjadi dasar kami pada proses penyelidikan,” katanya.






