2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi pada Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digunakan menyebarkan konten negatif tentang petugas di dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB juga LJ yang tersebut pada saat ini berada di dalam ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengantisipasi pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dengan segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal juga CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang digunakan bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, hari terakhir pekan (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tidak ada ditemukan bukti yang tersebut memperlihatkan bahwa ada pemberian lalu penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tiada didapat pengakuan dari anggota bahwa telah dilakukan menerima beberapa orang uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang digunakan serupa (@stellaroptics888) yang tersebut berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di pada video itu, ia juga menyatakan apa yang tersebut disampaikan pada video sebelumnya tiada benar.
Sementara itu, uang beberapa orang Rp500.000 yang digunakan dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap memperlihatkan melakukan klarifikasi secara dengan segera untuk LB lalu LJ tentang pernyataan di dalam pada konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap saja memberikan pernyataan yang mana identik sesuai dengan konten video kedua yang digunakan mereka unggah. Saat LB dan juga LJ tiba di dalam Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas mengakibatkan mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di area kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB kemudian LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi lalu Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk meyakinkan integritas kemudian akuntabilitas di setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang tersebut ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






