Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang mana banyak dilontarkan masyarakat. Terlebih di area berada dalam kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di area berbagai area Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait sudah ada meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang dimaksud kabarnya akan segera muncul di waktu satu menit pasca seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa jadi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang dapat disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah dilakukan menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya beliau juga menyinggung tentang cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan sebab disadap, polisi mampu mengetahui nomor pelanggar oleh sebab itu publik sebelumnya sudah pernah mencantumkan nomor ponsel ketika proses pendaftaran STNK. Dari situ juga mampu diketahui mengenai akun WhatsApp yang mana terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya pada waktu proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa publik tidak ada perlu khawatir persoalan kemungkinan pembohongan yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian telah terjadi mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang tersebut Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada satu puluh sasaran penilangan elektronik yang mana dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui perangkat lunak WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut di dalam antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka juga rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel ketika berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.






