Pagar Laut di tempat Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Informasi Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tersebut tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di area berhadapan dengan laut yang digunakan berada dalam Kota Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang tersebut terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang digunakan diterbitkan secara tiada sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) terkait inisiasi pagar laut yang digunakan memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Kota Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang mana dimiliki oleh 67 pemilik serta sudah masuk di inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah lama dimanipulasi dengan pemindahan peta dan juga Nomor Identifikasi Lingkup Tanah (NIB) yang digunakan seharusnya tidaklah sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang tersebut pada darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang mana dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), lalu 72 hektare bidang tanah PTSL yang mana terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang mana terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di dalam Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang tersebut sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih tinggi dari lima tahun, kami bukan sanggup membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta-minta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika dia keberatan, kami akan menghadirkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan langkah pembatalan,” pungkas Nusron.






