Pakar Anggap KUHAP yang mana Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak di kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak ada mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang dimaksud diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tak tercapai apa yang diharapkan lantaran terganggunya sinkronisasi juga harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, kemudian ini belaka contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara pada proses penyidikan, maka Jaksa bukan akan segera tahu lantaran menurut KUHAP, Jaksa semata-mata membaca apa yang tersebut ada di tempat berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang mana dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidaklah akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang digunakan harus didorong adalah inovasi paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik juga Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik dan juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik lalu jaksa bekerja bersama-sama pada menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang tersebut kolaboratif antara Penyidik juga Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas pada KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik kemudian jaksa adalah lembaga yang mana ada di satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalam dalamnya tidak ada boleh terkotak-kotak.
“Jadi pada sistem peradilan pidana nantinya yang mana melakukan kontrol menghadapi kerja penyidik dan juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang dimaksud kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa jadi bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang dimaksud ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang mana tidak ada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang tersebut menjadi ironi sistem peradilan di area barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik serta jaksa.
“Jadi pada kenyataannya mereka yang berpaham individualistik malah lebih banyak integral di menciptakan juga mengatur hubungan kerja antara penyidik juga jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






