Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan suap kemudian perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Mulai Pekan (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lantaran pada Hari Hari Jumat kami telah lama mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang tersebut kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan pada 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya regu hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh di putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto di waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum dapat buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto tiada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidaklah diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang tersebut diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan terperiksa Hasto sah serta sesuai ketentuan hukum.






