Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Penerapan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dijalankan secara arif serta bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumbangan bidang kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. otoritas diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang dimaksud sanggup dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan lapangan usaha sawit adalah acuan peta yang tersebut dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang mana dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Ini adalah nggak bener,” kata Prof Yanto, Hari Minggu (9/3/2025).
Menurut Yanto, tumbuhan sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit telah mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana apabila penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang mana belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya kelompok ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu terhadap peta hasil penetapan kawasan hutan yang tersebut sudah pernah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting di menetapkan status legal kemudian legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dijalankan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang mana terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tidak ada boleh diadakan secara sepihak seperti yang dimaksud diadakan pada waktu ini, sehingga terkesan bukan mendapat legitimasi dari pihak lain lalu atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan ( KLHK ) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat tambahan kurang 3,3 jt hektare lahan berada di tempat di kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat oleh sebab itu lahan sawit yang digunakan masuk kawasan hutan terpencar di dalam berbagai wilayah di area Tanah Air.
Konsultasi dengan penduduk kemudian pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi transparansi juga menghindari konflik sosial. Warga setempat dan juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas kemudian konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan yang dimaksud mencakup batas-batas kawasan hutan kemudian fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang dimaksud secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tidak ada diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang kurang baik. Hanya saja, regulasi yang ada di tempat di Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus lantaran telah berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan mendadak muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di area Perpres ini bukan perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah ada terang benderang tertuang pada UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih tinggi tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif serta bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






