Pembangunan Perumahan di tempat RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi

JAKARTA – Generasi muda dalam Indonesia tidak hanya sekali oleh sebab itu biaya hunian yang digunakan semakin hari kian mahal, dia juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi rakyat .Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Penguraian Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga ketika ini banyak kawasan perumahan yang digunakan tidak ada miliki sarana transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni apabila tidaklah diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
“Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan telah banyak yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih masih ada,” kata Djoko pada pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan kemudian Kawasan Pemukiman tidaklah mewajibkan prasarana transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang yang dimaksud perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban konstruksi perumahan dan juga permukiman disertai penyediaan infrastruktur akses transportasi umum.
Ketergantungan masyarakat terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di tempat kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya saja tersisa 2%, sedangkan mobil 23% dan juga sepeda gowes motor mencapai 75%.
Tidak ada sinkronisasi antara mendirikan kawasan perumahan kemudian layanan transportasi. Baca Juga:Tarif 3 Moda Transportasi Terintegrasi, Warga Diajak Beralih ke Angkutan Publik
“Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengempiskan pemanfaatan pribadi ke Daerah Perkotaan Jakarta. Juga untuk menjamin target 60% warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Djoko.
“Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi pada Jakarta,” tambahnya.






