Hari Kebebasan Pers Sedunia: tanah Israel sasar dan juga bungkam jurnalis Wilayah Gaza

Kawasan Gaza City, Palestina / Ankara – Saat semua negara memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, para jurnalis Palestina di dalam Wilayah Gaza terus menjalankan tugas profesional lalu kemanusiaan merek untuk meliput konflik genosida yang diwujudkan negara Israel sejak 7 Oktober 2023, walaupun menghadapi serangan bom, berubah jadi sasaran penembak jitu, hingga penangkapan.
Semua itu terbentuk di berada dalam keheningan yang dimaksud memekakkan dari komunitas internasional dan juga lembaga-lembaga global yang mana seharusnya peduli pada hak-hak jurnalis. Keheningan tersebut, menurut lembaga-lembaga pemerintahan serta hak asasi manusia, justru menggerakkan negara Israel untuk terus melakukan pelanggaran.
Sejak awal agresi, negeri Israel sudah pernah membunuh 212 jurnalis Palestina — termasuk 13 perempuan — pada rangkaian serangan yang digunakan disebut Kantor Dunia Pers eksekutif Wilayah Gaza sebagai “pembunuhan yang mana disengaja.”
Angka itu merupakan total kematian jurnalis tertinggi secara global sejak pencatatan dimulai pada 1992, menurut Pusat Hak Asasi Orang Palestina per 26 April lalu.
Meski organisasi hak asasi manusia kemudian badan-badan PBB kerap mengutuk serangan terhadap jurnalis ke Jalur Gaza, dia belum menunjukkan tindakan nyata untuk melindungi atau menjamin hak kebebasan pers bagi jurnalis.
Seperti 2,4 jt warga Kawasan Gaza lainnya yang mana telah lama 18 tahun hidup di blokade Israel, para jurnalis Wilayah Gaza juga keluarganya juga menghadapi bahaya besar: dari serangan langsung, penangkapan, hingga perjuangan sehari-hari berperang melawan kelaparan, kehausan, juga keterbatasan layanan medis.
Pada 18 April lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan turut mengecam diamnya lembaga-lembaga media internasional menghadapi pembunuhan jurnalis dan juga mencela pasifnya para pembela HAM terhadap pembantaian anak-anak di Daerah Gaza oleh Israel.
Korban kemanusiaan
Hingga 25 April, tentara negara Israel sudah pernah membunuh 212 jurnalis di Daerah Gaza pada rangkaian serangan terhadap warga sipil. Menurut pernyataan Kantor Industri Media otoritas Gaza, seluruh kematian itu muncul sejak 7 Oktober 2023.
Direktur Kantor Media Massa pemerintahan Gaza, Ismail Al-Thawabta, untuk Anadolu menyampaikan bahwa para individu yang terjebak mencakup jurnalis lokal, reporter kantor berita, hingga koresponden media internasional.
Ia menambahkan bahwa tanah Israel juga melukai 409 jurnalis, menangkap 48 orang, dan juga membunuh 21 aktivis media terkemuka yang dimaksud dikenal terlibat dalam media sosial.
Al-Thawabta menyampaikan negeri Israel juga berusaha mencapai keluarga para jurnalis, termasuk membunuh anggota 28 keluarga media juga menghancurkan 44 rumah jurnalis — baik secara total maupun sebagian.
Ia menyampaikan penargetan jurnalis yang disebutkan sebagai “kejahatan yang tersebut disengaja juga tergolong kejahatan pertempuran dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang mana bertujuan “membungkam kebenaran lalu menghalangi dokumentasi berhadapan dengan genosida lalu pembersihan etnis” yang tersebut terus berlangsung terhadap warga sipil Palestina.
Ia juga mengutuk pembunuhan jurnalis, pengeboman kantor media, juga beraneka pembatasan peliputan sebagai “pelanggaran nyata” terhadap Konvensi Jenewa dan juga hukum humaniter internasional, yang mana dengan tegas menjamin pemeliharaan jurnalis ke wilayah konflik.
Kerugian finansial
Menurut Al-Thawabta, sektor media ke Kawasan Gaza telah lama mengalami kerugian awal yang dimaksud diperkirakan mencapai 400 jt dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,59 triliun) sejak awal agresi tanah Israel yang dimaksud sudah berlangsung lebih tinggi dari 19 bulan.
Kerugian itu mencakup kehancuran lembaga-lembaga media juga peralatannya, diantaranya stasiun televisi, saluran radio, kantor berita, kemudian pusat pelatihan media.
Sebanyak 12 lembaga cetak juga 23 media daring hancur sebagian atau sepenuhnya. Selain itu, 11 stasiun radio serta 16 saluran TV — empat media lokal lalu 12 internasional — juga berubah menjadi target serangan.
Lima percetakan besar serta 22 percetakan kecil juga hancur, begitu pula lima serikat profesional juga hukum yang digunakan berkaitan dengan kebebasan media.
Kendati kehancuran lalu jatuhnya penderita jiwa, sejumlah 143 lembaga media masih tetap beroperasi di Gaza.
Sejak awal perang, pasukan negara Israel juga memiliki target kendaraan siaran, pemancar, puluhan kamera, kemudian kendaraan bertanda “PRESS” secara terang-terangan.
“Berbicara masalah kebebasan pers berubah menjadi tak berarti selama dunia terus bungkam berhadapan dengan pembunuhan sistematis terhadap jurnalis,” tegasnya pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Kami komunikasikan untuk dunia, kebebasan pers tidaklah diukur dari pidato atau pernyataan, tetapi dari kemampuan bumi melindungi jurnalis serta memberi mereka itu hak untuk meliput dengan bebas,” tambahnya.
Penargetan yang mana disengaja
Pada 26 April, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menuduh negeri Israel “dengan sengaja” membunuh jurnalis di Daerah Gaza sebagai upaya intimidasi juga pencegahan terhadap peliputan realitas perang.
Lembaga independen itu mengatakan peningkatan pembunuhan jurnalis menunjukkan jelas bahwa “niat utamanya adalah membungkam kebenaran juga menutupi kejahatan” terhadap warga sipil Gaza.
Menurut laporan mereka, sebagian besar jurnalis tewas di serangan udara, sementara lainnya ditembak oleh penembak jitu.
Pusat HAM yang disebutkan menegaskan bahwa pembunuhan jurnalis secara sengaja merupakan “kejahatan peperangan ke bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” sesuai Pasal 8 Statuta Roma.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa impunitas negara Israel akan menggalakkan lebih besar berbagai kejahatan terhadap jurnalis juga keluarga mereka.
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk melindungi warga sipil dalam Daerah Gaza lalu mendesak Jaksa ICC, Karim Khan, agar segera mengambil langkah konkret pada menyelidiki kejahatan ke Palestina — teristimewa pembunuhan jurnalis yang tersebut telah lama membayar harga jual tertinggi demi mengungkap kebenaran.
Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan melalui resolusi PBB pada 20 Desember 1993, serta diperingati setiap tanggal 3 Mei.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Hari Kebebasan Pers Sedunia: Israel sasar dan bungkam jurnalis Gaza






