IPK di area Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Angka Persepsi Korupsi (IPK) yang dimaksud berada di tempat nomor rendah.
Yusril menyinggung masalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimaksud telah 20 tahun tidak ada ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah juga DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang digunakan akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita tiada melakukan inovasi apa pun kemudian tadi jadi komitmen kita bersatu bahwa tidak belaka kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah terjadi disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di area Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di tempat Indonesia oleh sebab itu sistemnya buruk
Yusril berharap, jikalau UU Tipikor direvisi dapat segera rampung di area era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, publik berharap di tempat pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang ketika ini berada dalam bilangan bulat 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang benar menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah di penegakan hukum itu ada 4 poin yang tersebut jadi tekanan, pertama adalah hambatan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, serta yang keempat judol juga ini dilaksanakan oleh semua aparat penyelenggaraan hukum,” ucapnya.






