Menakar Pengaruh Perekonomian dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom juga pakar hukum menakar dampak kegiatan ekonomi yang dimaksud ditimbulkan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dimaksud tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan peningkatan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing di penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan juga Penyertaan Modal di dalam Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak ekonomi yang digunakan hilang melawan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan yang dimaksud juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di tempat masyarakat. Tanpa merek kemudian indetitas yang tersebut jelas, hasil ilegal akan lebih tinggi mudah menyerupai hasil legal dalam pasaran.
“Produsen rokok ilegal bukan perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang digunakan kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka itu dapat segera memasukkan produknya ke pasar, dan juga pemerintah akan kesulitan pada pengawasan juga identifikasi produk,” ucapannya di diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Perekonomian 8%: Tantangan Industri Tembakau di area Bawah Kebijakan Baru” di dalam Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada prospek hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak apabila aturan itu disahkan, dan juga menyebabkan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tak akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, bidang hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Sistem Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, bidang ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun bilangan bulat ini terus menurunkan setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa bidang hasil tembakau adalah sektor yang mana besar di menerima tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak segera oleh regulasi ini.
“Pada 2019, sektor ini menerima 32% dari total pekerja di dalam sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menimbulkan para pekerja dalam sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian di menentukan kebijakan terkait bidang hasil tembakau, mengingat dampaknya yang digunakan menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini bukanlah hanya sekali urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Aspek Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang dimaksud seharusnya mengambil bagian dilibatkan.






