Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Perlindungan Nasional

JAKARTA – Menteri Perlindungan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Perlindungan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Keamanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada meninggalkan Perpres Dewan Defense Nasional,” kata Sjafrie ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defense Negara.
“Ya itu bukanlah persoalan yang mana aneh, itu hanya saja melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohonkan seluruh pihak untuk tak salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada dalam di amanat UU Pertahahan, hanya saja belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara, seperti membentuk Dewan Defense Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie pada rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Perlindungan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Perlindungan Nasional pada konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






