Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Ribu Miliar

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan menyatakan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat di Pasal 429 – 463 dapat berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah bukan memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 pada pada waktu situasi geo urusan politik juga geo sektor ekonomi global berdampak pada situasi di dalam Tanah Air pada waktu ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum akibat proses penyusunannya tak transparan juga minim pelibatan pelaku sektor hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan di item hukum yang mana dihasilkan serta berpotensi memunculkan dampak negatif yang mana signifikan bagi lapangan usaha dan juga perekonomian nasional,” kata Henry di dalam Jakarta, Mulai Pekan (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 tambahan mewakili rencana Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan penduduk yang mana terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai acara Presiden Prabowo yang digunakan berazam meningkatkan perkembangan sektor ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 miliki dampak ekonomi yang mana sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di dalam seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan pelanggan pada radius 200 meter dari sekolah, kemungkinan kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak kegiatan ekonomi yang dimaksud hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, kemudian pembatasan iklan) diberlakukan, peluang pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang digunakan tak hanya saja melindungi kebugaran masyarakat, tetapi juga bukan mengorbankan kepentingan ekonomi lalu sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang mana mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah lama mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.






