Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam perkara yang dimaksud terlapor adalah AR dan juga pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan di area samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi pada mana terlapor juga kawan-kawan itu menyebabkan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran kemudian permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang dimaksud membantu yang mana tentu sekadar dari peran-peran pembantu lalu lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih banyak lanjut,” katanya.
Pihaknya telah terjadi memeriksa 44 saksi di persoalan hukum pagar laut pada perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu pada samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah ada memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait tindakan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB kemudian SHM di dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah lama terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.






