Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor dalam Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan juga ekspor dalam Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan di tempat Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), lalu stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea lalu Cukai, Askolani menyatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan juga ekspor ini terlaksana pada rangka menyokong Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, lalu keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean serta Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang mana mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan juga akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih besar efisien, mengempiskan waktu tunggu, juga menghindari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, total peti kemas impor di tempat Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 juga jumlah keseluruhan peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah agregat peti kemas barang impor juga ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor lalu 1.113.748 untuk ekspor), tetapi dalam tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 tindakan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 tindakan hukum impor dan juga 105 perkara ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang tersebut dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di dalam tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor lalu 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelahnya sebelumnya di tempat tahun 2023 cuma terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah agregat di dalam tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 perkara merupakan pelanggaran larangan juga pembatasan, yang dimaksud jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini mengakibatkan beberapa manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang tersebut mengancam kedaulatan negara; menghindari impor serta ekspor barang yang dimaksud dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; juga mengurangi pelanggaran impor juga ekspor (fraud) yang digunakan dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka memulai pembangunan tata kelola pelabuhan yang tersebut semakin baik (good governance). Diketahui, pada tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif serta efisien. Sebagai contoh, di tempat Singapura kemudian Thailand, pemindaian dilaksanakan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi pada hitungan menit sehingga dapat mengempiskan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, di rangka memanfaatkan image hasil pemindaian pada Pelabuhan Tanjung Priok akan dijalankan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses perusahaan layanan barang impor kemudian ekspor.
Mulai Desember 2024, telah terjadi siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas dalam lima lokasi berbeda di dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah total unit alat pemindai berbeda di dalam setiap lokasi, disesuaikan dengan keinginan pemeriksaan barang impor lalu ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang digunakan beroperasi untuk barang impor dan juga satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang tersebut masih pada pengerjaan akhir; juga Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang mana sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang tersebut mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT serta Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, juga Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, lalu Kementerian BUMN di menyokong kegiatan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berjuang juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik pada kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pemeliharaan masyarakat, serta penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir kemudian eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang tersebut berlaku dengan pengawasan yang digunakan semakin ketat,” tutup Askolani.






