BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang dimaksud baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif meningkatkan tata kelola kemudian daya saing BUMN kemudian juga memberikan kepastian hukum yang tersebut lebih banyak kuat pada menjalankan aset negara dan juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi lalu operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi lalu menghindari konflik kepentingan di dalam di BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang tersebut bertugas mengatur aset BUMN secara lebih lanjut efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menjamin bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal juga memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas di pengelolaan aset BUMN, sehingga bukan cuma menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan ekonomi yang tersebut berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi kemudian operator di pengelolaan BUMN dapat memacu transparansi lalu akuntabilitas yang tersebut tambahan baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas juga warga lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang tersebut memverifikasi keterwakilan perempuan di tempat strategis, termasuk direksi serta majelis komisaris.
“Kita mampu mengamati lebih tinggi banyak tenaga kerja yang mana beragam serta inovatif, pada akhirnya bisa jadi meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang tersebut dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, lalu pemberdayaan usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara terlibat membina dan juga bekerja identik dengan UMKM juga koperasi, ini tidak cuma persoalan tanggung jawab sosial, tetapi juga meningkatkan kekuatan biosfer perusahaan yang dimaksud tambahan sehat. UMKM mampu menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang tersebut pada akhirnya menyokong keadilan ekonomi,” ujarnya.






