Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna meyakinkan keberlangsungan usaha Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi lebih lanjut lanjut dengan otoritas serta kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, kemudian lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis pada mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, Hari Jumat (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang mana dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, serta penduduk luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar pada Indonesia yang telah dilakukan memberikan sumbangan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja kemudian peningkatan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja sebanding yang mana baik antar semua pihak akan dapat mengupayakan keberlanjutan bisnis Sritex termasuk sektor tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga telah membentuk level pencadangan yang tersebut cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah ada memohonkan BNI sebagai kreditur tetap memperlihatkan sama-sama pemerintah untuk going concern atau menunjukkan perhatikan terhadap lapangan usaha tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap saja terjaga kemudian juga para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk mengawasi para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya di area bidang tekstil. Untuk itu, pemerintah menyebabkan kebijakan sebagai insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang tersebut mengambil kredit di dalam perbankan.






