Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di area 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – eksekutif berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan eksekutif juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidaklah akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang mana termasuk di kelompok MBDK. eksekutif sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud sanggup belaka diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan barang sejenis yang dimaksud lebih tinggi rendah gula (less sugar) juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke pada tarif jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak secara langsung pada beberapa jumlah emiten , khususnya perusahaan yang digunakan berfokus pada perdagangan item minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Terwujud Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan juga PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang memiliki komoditas terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu serta Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang digunakan beredar sebelumnya, di tempat mana tarif cukai MBDK yang mana dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK pada negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang dimaksud tidak ada mencantumkan kriteria barang MBDK yang tersebut akan dikenakan cukai. Namun, di rancangan sebelumnya, komoditas MBDK yang dipungut cukai yakni, item MBDK tanpa substansi tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih banyak dari 6 gram per 100 ml kemudian item MBDK yang digunakan mengandung materi tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






