Daftar 13 Imigrasi yang digunakan Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di dalam 13 kantor imigrasi di dalam Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai fase baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mana mengajukan permohonan paspor di tempat 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi dalam Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Akhir Pekan (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang mana dilengkapi dengan chip elektronik yang dimaksud berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah kemudian sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan layanan keamanan lainnya seperti tinta khusus lalu hologram yang dimaksud sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di area antaranya keamanan yang lebih besar tinggi yang digunakan meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang digunakan lebih banyak cepat khususnya di tempat banyak negara dalam dunia yang digunakan telah lama mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah terjadi menjadi standar internasional pada dokumen perjalanan. Hampir semua negara pada dunia telah dilakukan menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang dimaksud sah,” paparnya.
Godam mengungkapkan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk menguatkan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, unsur baku, serta teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memverifikasi bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang tersebut akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Pusat,
12. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






