Bisnis

Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Energi serta Informan Daya Mineral (ESDM) merombak aturan nilai batu bara ekspor , yang dimaksud semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Mineral lalu Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar batu bara.

“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di dalam hitungan itu belaka sebab tidaklah ada pergerakan perbedaan data-data yang digunakan berubah,” ujar dia, di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Adapun yang mana membedakan aturan nilai patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan biaya dilaksanakan dua kali di sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai tukar penentunya hanya sekali sekali pada sebulan yang mana secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih banyak dekat.

Sebab itu, beliau memohonkan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi tarif seluruhnya.

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan harga jual berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang mana berubah dari penentuan tarif yang tersebut dulu,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan serta Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, juga Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya saja kategori batu bara kalori tinggi yang mana mengalami kenaikan harga.

Related Articles

Back to top button