Bisnis

Impor Bibit juga Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan juga Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit juga benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor berhadapan dengan importasi bibit juga benih sepanjang tahun 2020-2022 semata-mata sekitar Rp270 miliar serta bea masuk kurang lebih banyak sebesar Rp13 miliar.

Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk menggalakkan pengembangan lapangan usaha pertanian , perikanan, dan juga peternakan di dalam Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit serta Benih untuk Pembangunan serta Pengembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang dimaksud telah lama berlaku sejak 3 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa prasarana pembebasan bea masuk yang dimaksud telah lama diatur pada PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, prasarana yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang dimaksud melakukan importasi komoditas bibit juga benih.

“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan lalu kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan lalu janji layanan,” ujar Budi.

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk bidang pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di tempat bidang perkebunan serta kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama juga alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, lalu perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit lalu benih; dan juga nomor dan juga tanggal invoice atau dokumen yang dimaksud dipersamakan.

“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka tindakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja di hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa kebijakan yang disebutkan cuma dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan juga benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.

Ia juga mengundang para pelaku perniagaan untuk meningkatkan pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit serta benih, sehingga dapat memacu pengerjaan serta pengembangan sektor pertanian, peternakan, atau perikanan pada Indonesia.

“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memacu pengembangan bidang pertanian, peternakan, kemudian perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan serta pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang digunakan mengedepankan penyederhanaan kemudian efisiensi prosedur,” pungkas Budi.

Related Articles

Back to top button