Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah dilakukan memenuhi standar keamanan, transparansi, dan juga kepatuhan terhadap regulasi di area lapangan usaha aset kripto, juga memverifikasi keamanan aset klien di dalam jaringan ini 100%.
“Kami berterima kasih terhadap Bappebti serta CFX berhadapan dengan kepercayaan yang tersebut diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang tersebut harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax pada menjadi pemimpin bidang kripto dalam Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy di keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai wadah yang dimaksud diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang dimaksud diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional juga melakukan konfirmasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang dimaksud berlaku. Sementara, pimpinan Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus menjamin bahwa dana pelanggan aman pada platform digital mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun di tempat sektor kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan habitat kripto yang tersebut aman, transparan, lalu kompetitif. Kepercayaan kami adalah menjamin bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di proses aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang mana terdaftar, Indodax telah dilakukan memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 juga Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, juga pengelolaan dana pelanggan yang digunakan 100% sesuai keseimbangan member.
Keberhasilan ini sejalan dengan pertumbuhan pesat bidang aset kripto pada Indonesia. Total proses perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih tinggi dari 7,1 jt anggota dengan besar kegiatan mencapai Rupiah 108,92 triliun pada periode yang digunakan sama. Dengan regulasi yang mana semakin kuat juga transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan sumbangan positif bagi pengembangan habitat kripto dalam Indonesia.






