Jajanan China Latiao Picu Keracunan di tempat 7 Daerah, BPOM Tarik Barang dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan selama China, hasil Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di area tujuh wilayah di tempat Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, kemudian Riau. Badan Pengawas Jalan keluar lalu Makanan (BPOM) RI segera mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara komoditas Latiao dari peredaran dalam seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal kemudian rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai produk-produk impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar pada badan POM sebagai komoditas impor yang dimaksud diproduksi di area China,” kata Taruna diambil dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran serta pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang mana memunculkan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di area wilayah terdampak, memeriksa gudang importir dan juga distribusi produk, juga menegaskan kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir kemudian distribusi. Setelah diperiksa juga melakukan konfirmasi bahwa pihak yang dimaksud wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang mana baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja mirip dengan memohon Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) untuk melakukan pencabutan hasil yang disebutkan dari sistem online guna menghindari penyebaran persoalan hukum lebih lanjut lanjut.
BPOM juga menginstruksikan pencabutan kemudian pemusnahan produk-produk Latiao dari bursa lalu akan memantau kepatuhan importir pada pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih besar lanjut.
“Kami memohonkan untuk importir untuk melaporkan pencabutan juga pemusnahan ini terhadap Badan POM serta kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






