Kabar Baik, UMP 2025 Dipastikan Bakal Naik

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli memberikan, sinyal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan datang naik. Namun Yassierli bukan menyebutkan secara rinci, berapa besaran kenaikannya.
“Iya dong (naik), masa ga naik,” ujar Yassierli di keterangannya untuk awak media di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha,” sambungnya.
Sementara itu, Yassierlie mengungkapkan aturan baru perihal rumus penetapan belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. “Belum tentu besok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan jikalau ia telah lama berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang mana terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja atau serikat buruh terkait UMP 2025 .
“Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan LKS Tripartit kita telah dua kali rapat,” kata Yassierli.
“Ini permasalahan waktu terlalu cepat, jadi kita masih bahas kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar dapat memberikan bahasa saya membantu pekerja yang mana memiliki penghasilan rendah serta tetap memperlihatkan memperhatikan pengusaha,” tegasnya.
Soal penetapan UMP setiap tahun oleh pemerintah yang mana merujuk Peraturan eksekutif (PP) No 51/2023 tentang Perubahan melawan Peraturan otoritas Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan serta diberitahukan paling lambat 21 November.
Meski begitu, ada pembaharuan aturan pasca putusan MK terhadap 21 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk mengenai perumusan upah minimum bagi pekerja.






