Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri ( Kadin ) Indonesia Area Pertambangan Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang disebutkan dengan tetap saja berorientasi pada perkembangan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud telah dilakukan menetapkan peningkatan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa jadi menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan publik luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang digunakan efektif pada mewujudkan peningkatan perkembangan dunia usaha sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan sumbangan bidang nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih jarak jauh dari target partisipasi manufaktur sebesar 28% pada upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di dalam Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga yang lebih lanjut luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” kata beliau di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok bidang yang mana dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu bidang makanan-minuman lalu tembakau, sektor tekstil lalu pakaian jadi, sektor dermis juga barang dari kulit, bidang alas kaki, bidang mainan anak, dan juga sektor furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah agregat penduduk terbesar ke empat pada dunia yang digunakan mencapai 282 jt jiwa, sektor padat karya dapat menjadi katalisator di mewujudkan kesejahteraan Warga yang tersebut lebih lanjut luas,” tegasnya.
Namun demikian, di tempat sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok sektor yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk mengenai pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






