Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan untuk barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang tersebut telah saya ungkapkan sebelumnya, lalu telah dilakukan berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan terhadap barang lalu jasa mewah,” kata Presiden yang tersebut didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keinginan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap saja seperti semula dan juga tidak ada mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang juga jasa yang tersebut selain tergolong barang mewah, tidaklah ada kenaikan PPN. Yakni masih sebesar yang digunakan berlaku sekarang, yang sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan juga jasa yang digunakan merupakan permintaan pokok masyarakat, yang mana selama ini diberi prasarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keperluan sehari-hari dalam warung juga supermarket tidaklah akan ada kenaikan PPn identik sekali.
“Bisa dipastikan tidak ada ada kenaikan di area barang keperluan pokok lalu sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan serta keraguan yang tersebut ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPn hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang dimaksud dikenakan PPN, di konferensi pers yang dimaksud serupa Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPn 12 persen yang dimaksud sudah ada diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 kemudian PMK No. 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang tersebut disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang dimaksud bernilai di area berhadapan dengan Rp30 M, balon udara yang mana dapat dikendalikan, pesawat udara lalu private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap saja dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimaksud sudah pernah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang dimaksud mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggal PPn semata-mata untuk barang-barang mewah sehingga tiada berdampak sebanding sekali terhadap hidup penduduk banyak. Seperti yang mana sudah pernah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang digunakan pruden serta disiplin, maka keuangan negara akan tetap memperlihatkan terjaga dengan baik,” tutup Prita.






