Bisnis

Indonesia Bakal Punya Bank Emas di dalam 2025, BUMN Punya Cadangan Cukup

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Erick Thohir berharap ada percepatan di area balik target peresmian Bullion Bank atau Bank Emas di tempat semester I tahun 2025. Pasalnya, ada tiga perusahaan pelat merah yang dimaksud diadopsikan menjalankan Bullion Bank.

Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), juga PT Pegadaian (Persero).

“Kita mesti duduk mirip BSI segala, kan tadi sama, saya harap ini ada percepatan,” ujar Erick pada waktu ditemui di area kawasan Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (11/12/2024).

Dia juga meyakinkan BUMN punya cadangan emas yang tersebut cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat. “Apalagi dengan sistem yang dimaksud kemarin Freeport kemudian Antam sudah ada kerja sama, kita sudah ada ada cadangan emas yang mana cukup untuk dijadikan tabungan masyarakat,” paparnya.

Adapun, Bulion Bank adalah kegiatan bidang usaha yang digunakan berkaitan dengan emas di bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang digunakan diadakan oleh lembaga.

Terkait dengan jenis kegiatan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Acara Usaha Bulion atau bank emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, POJK dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan pada menyelenggarakan kegiatan bidang usaha bullion antara lain, mengenai cakupan kegiatan perniagaan bulion, persyaratan LJK pelaksana kegiatan usaha bullion.

Lalu, mekanisme perizinan kegiatan bisnis bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu diatur penerapan tata kelola perusahaan yang dimaksud baik juga manajemen risiko bagi LJK pelaksana kegiatan perniagaan bulion, penerapan acara anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, kemudian pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud dan juga pengamanan konsumen, juga sistem pelaporan.

“Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk menyokong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap keperluan emas, termasuk monetisasi emas yang tersebut masih idle di tempat masyarakat,” kata Agusman.

Related Articles

Back to top button