Kenaikan UMP Ditetapkan Akhir November 2024, Begini Isi Pertemuan Menaker juga Prabowo

JAKARTA – Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli dengan Presiden Prabowo Subianto dalam Istana Kepresidenan, DKI Jakarta pada Awal Minggu (25/11/2024) mengkaji progres penyusunan aturan tentang upah minimum provinsi atau UMP 2025 .
“Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita pada penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau. Hasilnya belum bisa jadi saya omongkan,” kata Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Yassierli mengatakan pihaknya masih harus merumuskan aturan tentang UMP, lantaran sejumlah pertimbangan yang digunakan harus perhatikan. “Ya tentu lah, kita UMP ini kan filosofisnya adalah kita harus sanggup menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperlihatkan memperhatikan daya saing usaha,” kata Yassierli.
Meski sudah ada melintasi tanggal penetapan pada 21 November, Yassierli menargetkan, bahwa aturan UMP akan diselesaikan pada akhir bulan November ataupun awal bulan Desember. Berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November
“Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang benar berbeda dengan adanya keputusan. Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya mampu keluar. Tentu tadi ya, sesudah kita mendengarkan arahan dari Pak Presiden,” ungkapnya.
Sambung Yassierli juga memastikan, bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan upah minimum.
“Pasti, kalau itu udah selesai ya kita udah pasti mengikuti putusan MK. Tinggal memang sebenarnya kita merumuskan formula yang tersebut paling pas. Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja serta juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pelaku bisnis dan juga seterusnya,” tandasnya.






