Kewenangan KPK dan juga Kejaksaan pada Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan aksi pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang digunakan bertugas menangani persoalan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan juga Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan semata-mata terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan bukan semata-mata berpotensi mengakibatkan konflik antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya di pemberantasan aksi pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi, KPK serta Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan juga penuntutan. Sedangkan Polri belaka terbatas pada fungsi penyelidikan juga penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah dilakukan mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tak tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan juga (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tindakan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang tersebut pada bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan lalu Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang dimaksud seharusnya menangani persoalan hukum besar malah banyak menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang dimaksud seharusnya menangani persoalan hukum kecil malah mengambil perkara besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, persoalan hukum Timah, juga lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar meninjau fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani perkara besar atau sebab ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik kemudian saran terhadap KPK kemudian Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh dikarenakan itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam lalu DPR bisa saja mengevaluasi KPK lalu Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum dikarenakan tidaklah tertib di bernegara,” ucapnya.






