Kisruh Hotman Vs Razman, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Signifikans Integritas Advokat

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Pengetahuan Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengingatkan pentingnya perbaikan di dunia lembaga pendidikan hukum di area Indonesia.
Suparji menegaskan untuk menciptakan kualitas advokat yang mana lebih banyak baik, integritas dan juga profesionalisme harus menjadi perhatian utama. Selain itu, stabilitas emosi juga menjadi faktor yang tak kalah penting di praktik hukum.
Hal ini diungkapkan Suparji pada waktu merespons dinamika hukum yang digunakan berbuntut panjang melibatkan advokat ternama Hotman Paris Hutapea juga Razman Arif Nasution. Dia juga mengingatkan proses hukum pada perkara keduanya juga harus berlandaskan pada data, fakta, dan juga bukti yang tersebut sah.
Dalam konteks ini, ia menjelaskan, apabila ada rekayasa pada penyidikan atau proses hukum lainnya, mekanisme kontrol seperti praperadilan harus dijalankan dengan benar.
“Sebelum masuk di tempat situ saya ingin memberikan satu poin bahwa bagaimana sekolah kita, hukum kemudian harus diperbaiki ya, hukum menjadi lebih lanjut baik ya pada konteks advokat tambahan selektif gitu ya, betul-betul memperhatikan integritas profesionalitas stabilitas emosi dan juga lain sebagainya,” ujar Supardi di dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono, di dalam iNews, Selasa (11/2025).
Suparji Ahmad menekankan, proses seleksi yang dimaksud ketat pada lembaga pendidikan hukum diperlukan untuk menghasilkan kembali sarjana-sarjana hukum yang digunakan berkualitas. Suparji juga menyoroti perlunya peningkatan integritas di dalam kalangan aparat penegak hukum untuk menghindari kebobrokan di penegakan hukum.
“Demikian pula aparat penegak hukum yang mana lain supaya kemudian tak ada kebobrokan di penegakan hukum. Jadi refleksi yang sangat penting bagi dunia institusi belajar hukum untuk berbenah sehingga lahirlah sarjana-sarjana hukum yang mana baik di dalam kedepannya,” jelasnya.
Suparji juga menekankan pentingnya bukti yang dimaksud kuat pada membuktikan suatu rekayasa, apabila memang sebenarnya itu terjadi.






