Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah agregat PMI yang mana bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang tersebut mau pergi dari itu menghadapi nama apa pun, dengan syarat ia dapat upah dan juga bekerja di dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding pada waktu dialog rakyat terkait pelindungan PMI dalam Kantor Kementerian P2MI dalam Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan sebanyak 80% dari PMI yang mana menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang tersebut berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tak dapat mengetahui lokasi kemudian bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan dan juga jaminan serta pelindungan pekerjaan.
Oleh lantaran itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang mana ingin bekerja di area luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang tersebut mau bekerja dalam luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk dalam data kami. Kalau ia masuk, maka kita bisa jadi memantau ia pekerjaannya apa, bekerja di area mana, siapa yang digunakan mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tiada di area sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi serta peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keperluan pekerja yang mencapai 1 juta, Indonesia semata-mata mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, juga penempatan yang dimaksud diciptakan secara sistematis dan juga terencana.






