KKP pastikan penindakan terkait pagar laut di dalam Tangerang sesuai aturan

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) menjamin penindakan terkait pagar laut yang ada dalam wilayah perairan Daerah Tangerang, Banten, sudah pernah sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang mana diambil KKP telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimaksud diberikan lalu telah lama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tiada ada toleransi kemudian kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mana mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk pada keterangan pada Jakarta, Selasa.
Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan pada melakukan penyegelan kemudian pembongkaran pagar laut pada Wilayah Tangerang, Banten telah sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut dalam Tangerang, pada Awal Minggu (24/2).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang tersebut sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, lalu Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 tidaklah dapat diterima dikarenakan hakim berpendapat permohonan yang dimaksud masih premature.
Pemohon berpendapat bahwa KKP telah lama melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak ada segera menetapkan terperiksa yang digunakan mengakibatkan prospek terjadinya perusakan barang bukti yang digunakan telah terjadi disegel semakin terbuka.
Dengan tidak ada segera ditetapkannya terdakwa maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa di pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dilaksanakan termohon masih pada ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidaklah dapat diterima.
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang digunakan terhadapnya tidaklah dapat dijalankan upaya banding sehingga putusan yang disebutkan sudah mempunyai kekuatan hukum masih (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang tersebut merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dimaksud diadakan oleh petugas di dalam lapangan telah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.
Tindakan penyegelan yang tersebut dijalankan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir juga Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP telah dilakukan sesuai dengan kewenangannya yang mana tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran lalu melakukan tindakan lain menurut hukum yang digunakan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan kemudian Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap pada ruang laut.
Izin dasar itu untuk menjamin kegiatan berjalan legal, tidaklah mengganggu keberlanjutan ekosistem, dan juga tidak ada tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di tempat ruang laut.






