KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna meyakinkan kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan lalu menghurangi praktek penangkapan ikan yang mana merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan kemudian Perikanan Lingkup Hubungan Publik serta Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA pada Jakarta, Selasa menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan lalu penindakan terhadap alat tangkap yang tersebut tak sesuai aturan.
"Pencegahan dalam pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang dimaksud sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang digunakan disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), juga Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian yang menyatakan bahwa penghasilan nelayan mengecil hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi dan juga aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca dan juga ketersediaan stok sumber daya ikan yang digunakan sudah ada berkurang radikal di area laut, hal lain yang tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang mana disampaikan oleh FSNN, ANSU kemudian Pusat Kajian Maritim untuk Kepedulian Manusia terkait dampak pemanfaatan alat tangkap yang digunakan tiada ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP pada menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang tersebut berkelanjutan juga pemeliharaan nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pengaplikasian alat tangkap yang dilarang, KKP telah terjadi serta akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan di tempat pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang tersebut sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang digunakan tiada memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) dan juga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidaklah akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang melakukan penangkapan di area laut dipantau dengan VMS untuk melakukan konfirmasi merek menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang tersebut diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang tersebut akan datang dijalankan KKP yakni pemeriksaan setelahnya penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk meyakinkan kesesuaian dengan alat tangkap yang tersebut terdaftar pada SLO lalu SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang mana berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP pada membantu nelayan kecil dan juga menjaga ekosistem laut agar tetap memperlihatkan produktif kemudian berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja serupa dengan aparat penegak hukum juga pemerintah wilayah untuk menguatkan pengawasan di area wilayah pesisir lalu perairan laut.
Sebagai langkah lanjut, KKP mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi di menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan lalu generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno menyatakan bahwa berdasarkan hasil beberapa jumlah kegiatan rembuk nelayan yang mana dilaksanakan oleh ANSU dalam Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil mengecil mendadak tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi di dalam laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah keseluruhan hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya lingkungan laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang digunakan menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Kota Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan publik serentak menolak penyelenggaraan trawl lalu melakukan pengawasan pada laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan di tempat Daerah Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Daerah Batubara, Wilayah Asahan, Belawan, serta Pantai Labu.






