KPK Absen Sidang Awal Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan diselenggarakan dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli di acara Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK dalam Praperadilan yang tersebut disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang digunakan dijadikan dasar penetapan terperiksa Hasto itu tiada cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, kemudian kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidaklah cukup. Karena kalau dia sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya mereka hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal lalu pemohon telah lama hadir di dalam PN Jaksel. Menurutnya, KPK sanggup hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu dapat mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidaklah datang.
“Ketika KPK tak hadir juga terkesan menghina pengadilan dengan cuma mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin bukan yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak merekan datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang benar tidak ada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Indonesia Selatan sedianya mengatur sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda akibat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidaklah hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pada persidangan, Selasa (21/1/2025).






