KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pemerasan juga gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Penetapan terdakwa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di dalam Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) lalu EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terdakwa ditahan di area Rutan Pusat KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang dimaksud untuk kepentingan pemilihan kepala tempat (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Akhir Pekan (24/11/2024).






