Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh dugaan pemerasan serta gratifikasi. Penetapan terdakwa buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi rakyat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan urusan politik Rohidin yang tersebut kembali progresif pada pemilihan gubernur Bengkulu 2024.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan beberapa jumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu kemudian saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang digunakan dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Mingguan (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang sebagian Rp7 miliar di bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, juga Singapura.
“Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai Mata Uang Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.
“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar di mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), serta Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.
Sehingga, total uang yang tersebut disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.






