Kuasa Hukum Harvey MoeisTepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah sudah pernah mengajukan kasasi menghadapi vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga ketika ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami sudah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga pada waktu ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Mulai Pekan (17/2/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sampai ketika ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah ada menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa juga mengkaji pertimbangan hakim di putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, kelompok kuasa hukum tidak ada akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang dimaksud beredar adalah berita bukan benar dan juga bukanlah pernyataan dari pihak regu kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak ada perlu ditanggapi oleh siapa pun juga disitir oleh pihak manapun, termasuk media kemudian kejaksaan.
“Sekali lagi Kami tegaskan berita yang disebutkan pada waktu ini adalah berita bukan benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Ahmad yang digunakan juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, serta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memverifikasi sikap sejenis juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota Indonesia memperberat vonis terdakwa tindakan hukum korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah lama sah kemudian terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana untuk HM selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucapannya di area PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang tersebut memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidaklah memperkuat acara pemberantasan tipikor.
Sebagai informasi, putusan itu lebih lanjut berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah terjadi divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.






