Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Publik

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang digunakan kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bukanlah sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keinginan rakyat pada waktu itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di area luar serapan pada negeri agar bisa saja memenuhi gula konsumsi di tempat pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian jika IPB Dwi Andreas pada waktu dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan pada hari terakhir pekan (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan di tempat cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan pada cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan pada sidang praperadilan oleh ahli pangan kemudian pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid pada waktu dihubungi, Hari Senin (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun bilangan permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keperluan masyarakat.
Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini bukan langka.
“Kebutuhan gula di area periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan di tempat cek secara langsung aja, kita pernah membuktikan itu di area sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia di memproduksi gula kristal putih itu tiada sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






