Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said di tindakan hukum korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara di korupsi senilai lebih banyak Rp1 Ribu Miliar itu telah tepat. Apalagi ketika putusan yang disebutkan dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang mana divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah pada persoalan hukum korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya miliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron di tempat Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) mempunyai stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam bisa saja lebih tinggi ketat di pengawasan internal lalu memahami terminologi korupsi kemudian lain-lain,” jelasnya.
Selain mengupayakan putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga mengupayakan agar Mahkamah Agung punya standardisasi pada penentuan vonis terhadap perkara korupsi.
Diketahui, pada sidang pembacaan putusan di dalam Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang mana merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi lalu perbuatan pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan juga denda Mata Uang Rupiah 1 miliar apabila denda bukan dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.






