Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang mana bertugas menerima pendapatan negara di bentuk uang yang tersebut disetorkan orang pribadi atau badan yang mana masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang tersebut bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak lalu Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada di naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu telah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, lalu anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto telah menyinggungnya sejak pemilihan raya 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting sebab kinerja penerimaan cenderung menurunkan padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang dan juga semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit juga terjebak oleh banyaknya aturan yang mana tidaklah memungkinkan bergerak lebih lanjut cepat lalu terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang tersebut ada, walau sudah ada direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal miliki data sains, gagal memulai pembangunan kerja sejenis hukum, lalu rentan terhadap intervensi kekuatan urusan politik maupun pemodal besar di berbagai bentuknya,” katanya di siaran pers, Hari Jumat (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, khasiat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku perekonomian yaitu hadirnya berbagai kemudahan di memenuhi kewajiban terhadap negara sebab kebijakan serta pengaturan akan mengundurkan diri dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, bisa jadi melakukan estimasi penerimaan secara lebih banyak akurat dan juga pasti sebab tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang digunakan kerap terjadi adalah penerimaan negara yang digunakan hingga ketika ini selalu di dalam bawah target, bahkan rasionya jadi yang dimaksud terendah di area ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum pada 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih besar gesit kemudian mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan dan juga perkembangan ekonomi. Lembaga yang dimaksud punya diskresi yang tersebut sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang dimaksud sangat matang serta tahu permasalahan sesungguhnya, artinya mempunyai kapasitas/knowledge perpajakan yang dimaksud mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang teruji lalu terbukti, tidak belaka pandai berteori ilmu pertempuran tapi tak pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk sanggup menaikan target penerimaan tanpa harus membebani publik kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tak akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan jikalau memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di dalam 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang dimaksud cukup bagi publik untuk memiliki daya beli yang tersebut memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






