Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi mengenai MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Publik bisa jadi menuntut ganti merugi terkait tindakan hukum MinyaKita yang tersebut tiada sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Customer kemudian Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, rakyat yang mana mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kerusakan sanggup pada bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak lalu kewajibannya. Pelanggan sanggup mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerugian barang yang tersebut sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya di konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih jarak jauh Moga menyatakan, bahwa publik dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Komunitas (LPKSM) di area area masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun secara langsung ke daerah, ke kecamatan, di dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di area wilayah itu bisa, lembaga-lembaga yang mana ada di tempat daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, publik agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang mana bukan sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang mana jujur di menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi dan juga Ibukota Indonesia Utara, terhadap repacking yang mana dia memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tiada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang digunakan dalam Bekasi dan juga pada Ibukota Indonesia Utara, di dalam Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang mana bukan sesuai ketentuan serta merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya






