Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli melakukan konfirmasi aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan meninggalkan sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah terjadi mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga sudah pernah mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang dimaksud disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah ada clear,” ujar Yassierli di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Lokal baik pada tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau ungkapkan detailnya itu nanti ada pada peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak sanggup janjikan ya mungkin saja sebelum Rabu kita telah keluar. Permenaker,” jelasnya.
Sementara itu, Yassierli menyatakan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di dalam tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan telah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di dalam Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di tempat Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.






